Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD TA 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 7/2020 · Perda Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2020Tanggal Penetapan:14 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD TA 2020
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku14 Oktober 2020
Tanggal Penetapan14 Oktober 2020
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020 ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini terkait dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Perubahan APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menetapkan perubahan pada APBD Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi: - **Pendapatan Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp 287.003.750.908,36, sehingga jumlah pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.598.413.367.407,64. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. - **Belanja Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp 200.011.333.381,91, sehingga jumlah belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.798.756.800.530,09. Penurunan ini mempengaruhi baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. - **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp 66.512.417.526,45, sehingga jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp 220.343.433.122,45. Pengeluaran pembiayaan daerah berkurang sebesar Rp 20.480.000.000,00, sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp 20.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup berbagai urusan pemerintahan daerah, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lainnya. Lampiran peraturan daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran berdasarkan urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

(-)

(-)