Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Badan Permusyawaratan Kampung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 10/2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2019Tanggal Penetapan:7 Januari 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Badan Permusyawaratan Kampung
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku07 Januari 2019
Tanggal Penetapan07 Januari 2019
Tempat PenetapanSendawar

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Badan Permusyawaratan Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2006 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Badan Permusyawaratan Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2007 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat kampung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, mempertegas peran BPK, mendorong penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan kampung yang baik. Ketentuan substansial meliputi: - **Keanggotaan BPK:** Jumlah anggota ditetapkan antara 5-9 orang dengan memperhatikan wilayah, keterwakilan perempuan, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan kampung. Persyaratan calon anggota BPK meliputi bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, usia minimal 20 tahun, pendidikan minimal SMP, bukan perangkat Pemerintah Kampung, bersedia dicalonkan, dipilih secara demokratis, terdaftar sebagai penduduk, dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan. - **Fungsi dan Tugas BPK:** BPK memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja Petinggi (Kepala Desa). Tugas BPK meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPK dan Musyawarah Kampung, membentuk panitia pemilihan Petinggi, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kampung, melaksanakan pengawasan kinerja Petinggi, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dan melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. - **Hak, Kewajiban, dan Larangan Anggota BPK:** Anggota BPK berhak mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, mendapatkan biaya operasional dan pengembangan kapasitas. Anggota BPK wajib memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, melaksanakan demokrasi berkeadilan gender, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika. Anggota BPK dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek Kampung, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi anggota organisasi terlarang. - **Kelembagaan BPK:** Kelembagaan BPK terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat).

1. Anggota BPK yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan masa keanggotaannya berakhir.

(-)