Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Di Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 6/2023 · Permenkop UKM No. 6 Tahun 2023 · Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2023Tanggal Penetapan:22 Mei 2023
Koperasi & Usaha Mikro KecilHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Di Pelabuhan
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku26 Mei 2023
Tanggal Penetapan22 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan. Latar belakangnya adalah peran penting koperasi TKBM dalam kelancaran proses bongkar muat di pelabuhan dan perlunya dukungan terhadap keberadaan koperasi TKBM di era digitalisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kelembagaan Koperasi TKBM: Koperasi TKBM merupakan badan usaha mandiri dan wadah TKBM di pelabuhan. Pembentukannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian. Untuk menjalankan kegiatan, Koperasi TKBM harus mendapatkan surat pemberitahuan kegiatan usaha dari penyelenggara pelabuhan setelah melalui penilaian oleh Perangkat Daerah.
  2. Keanggotaan: Anggota Koperasi TKBM terdiri dari TKBM dan non-TKBM. Anggota TKBM harus memenuhi persyaratan usia, pendidikan, kesehatan, dan kompetensi. Koperasi TKBM wajib melakukan pendataan anggota TKBM setiap 2 tahun.
  3. Pengurus dan Pengawas: Pengurus dan pengawas Koperasi TKBM dipilih dari anggota dan harus memenuhi persyaratan tertentu. Terdapat larangan rangkap jabatan antara pengurus dan pengawas.
  4. Kegiatan Usaha: Koperasi TKBM melaksanakan kegiatan usaha penyelenggara TKBM di pelabuhan dan dapat melaksanakan kegiatan usaha lain seperti jasa penyewaan alat berat, jasa transportasi, perdagangan barang, dan/atau bentuk usaha lain yang disepakati oleh anggota.
  5. Pelindungan dan Pemberdayaan: Kementerian dan Perangkat Daerah wajib melakukan pelindungan kepada Koperasi TKBM, meliputi pendampingan hukum, advokasi terhadap praktik persaingan usaha yang tidak sehat, fasilitasi akses pembiayaan, pelatihan, dan pendampingan operasional. Pemberdayaan dilakukan melalui penetapan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produktivitas, pemasaran, keuangan, inovasi, dan teknologi.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Koperasi TKBM sesuai kewenangannya.
  7. Peningkatan Kapasitas SDM: Kementerian dan Perangkat Daerah mendorong dan memfasilitasi pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian dan teknis kegiatan proses bongkar muat di Pelabuhan.
  8. Pelaporan: Koperasi TKBM wajib menyampaikan laporan aktivitas kelembagaan dan usaha kepada Kementerian dan Perangkat Daerah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Koperasi TKBM yang telah teregistrasi oleh penyelenggara Pelabuhan dan/atau memiliki surat pemberitahuan melakukan kegiatan usaha, diakui keberadaannya dan tetap menjalankan usaha penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan.

1. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukan Koperasi TKBM yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 23, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif kepada Koperasi TKBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administratif dapat berupa surat teguran, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, dan/atau pembubaran Koperasi TKBM.