Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2011 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 4/2011 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanTideng Pale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2010 Nomor 01); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2010 Nomor 08).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 871.399.488.770,14 dan belanja sebesar Rp. 657.885.893.575,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 213.513.595.195,14. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 239.541.639.879,26 dan pengeluaran sebesar Rp. 20.100.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 219.441.639.879,26. Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 945.801.245.725,83, jumlah kewajiban sebesar Rp. 62.652.122.810,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 883.149.122.915,83. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2010 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 432.955.235.074,40. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)