Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 81/2016 · PP No. 81 Tahun 2016 · PP Nomor 81 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) serta melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah guna mendukung program ekspor nasional. Penambahan penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dengan total nilai sebesar Rp4.000.000.000.000,00. Dana tersebut dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI sebesar Rp2.000.000.000.000,00 dan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah sebesar Rp2.000.000.000.000,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)