Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 7/2016 · Perda Kabupaten Lamandau No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2017Tanggal Penetapan:5 Mei 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Dasar
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku15 Maret 2017
Tanggal Penetapan05 Mei 2016
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang mampu menjawab tantangan lokal, nasional, dan internasional. Pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, daya saing, tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Hak dan Kewajiban Warga Masyarakat**: Setiap warga berhak memperoleh pendidikan bermutu dan menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat. Warga berusia 7-12 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Masyarakat wajib mendukung sumber daya pendidikan dan menciptakan budaya membaca dan belajar. - **Hak dan Kewajiban Orang Tua**: Orang tua berhak memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan anak. Orang tua wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan dan mendidik anak sesuai kemampuan dan minat. - **Hak dan Kewajiban Peserta Didik**: Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama, program akselerasi, pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat, beasiswa, penilaian hasil belajar, dan informasi sesuai nilai kesusilaan. Peserta didik berkewajiban menjaga norma pendidikan, memelihara sarana prasarana, dan mentaati peraturan perundang-undangan. - **Hak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan**: Pendidik berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimal, promosi, perlindungan, kesempatan meningkatkan kompetensi, dan kebebasan memberikan penilaian. Pendidik berkewajiban merencanakan pembelajaran, memberikan tauladan, meningkatkan kualifikasi, dan bertindak obyektif. - **Kewajiban Pemerintah Daerah**: Pemerintah Daerah wajib mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, menetapkan standar pelayanan minimal, memberikan layanan dan kemudahan pendidikan, menyediakan dana wajib belajar, beasiswa, dan memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatalan izin prinsip dan izin operasional. 3. Pencabutan izin operasional.