Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Poso Dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 112/2017 · Permendagri No. 112 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 112 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2017Tanggal Penetapan:10 November 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Poso Dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku20 November 2017
Tanggal Penetapan10 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah. Penetapan batas ini telah disepakati oleh kedua pemerintah kabupaten dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari PBU 01 hingga PBU 22, yang melibatkan beberapa desa di kedua kabupaten. Posisi Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)