Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2014 tentang Beasiswa Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 26/2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 26 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:13 Oktober 2014
Sistem Pendidikan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBeasiswa Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku13 Oktober 2014
Tanggal Penetapan13 Oktober 2014
Tempat PenetapanKuala Kurun

(-)

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2014 mengatur tentang pemberian beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu di Kabupaten Gunung Mas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria penerima beasiswa, yaitu mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari RT, Kepala Desa/Lurah, dan Camat, serta masih aktif menempuh pendidikan tinggi.
  2. Besaran beasiswa yang diberikan adalah Rp 500.000,- per bulan selama 1 tahun.
  3. Prosedur pemberian beasiswa, yang meliputi seleksi dan verifikasi oleh Dinas Pendidikan, penetapan penerima beasiswa dengan Keputusan Bupati, dan penyaluran beasiswa oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui rekening mahasiswa.
  4. Kewajiban mahasiswa penerima beasiswa untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan beasiswa dan hasil studi tiap semester, serta mengikuti tes calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Gunung Mas setelah menyelesaikan pendidikan.

(-)

1. Bagi Mahasiswa yang tidak menyampaikan laporan pertanggung jawaban Beasiswa bagi Keluarga tidak mampu, maka yang bersangkutan tidak dapat mengajukan diri sebagai penerima Beasiswa pada tahun selanjutnya