Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratip Bitung

Juga dikenal sebagai: PP 4/1975 · PP No. 4 Tahun 1975 · PP Nomor 4 Tahun 1975

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 1975Tanggal Penetapan:21 Februari 1975
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratip Bitung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 1975
Tanggal Penetapan21 Februari 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 244 Tahun 1964 tentang Pembentukan Wilayah Kecamatan Bitung.

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengatur pembentukan Kota Administratif Bitung di wilayah Kecamatan Bitung, Propinsi Sulawesi Utara. Tujuan utama dari pembentukan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Kota Administratif Bitung bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa dan dapat menerima pembinaan langsung dari Gubernur Kepala Daerah jika diperlukan. Kota ini berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan perkotaan dan mendukung perkembangan wilayah Sulawesi Utara dan Minahasa. Wilayah Kota Administratif Bitung meliputi 35 desa yang dibagi menjadi tiga kecamatan: Bitung Utara, Bitung Tengah, dan Bitung Selatan. Struktur organisasi pemerintahan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bitung yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Bitung. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-Keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi pemerintahan Wilayah Kecamatan Bitung sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi pemerintahan Wilayah Kota Administratif Bitung. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Minahasa atas nama Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Utara.

(-)