Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 10.296.924.310.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 11.096.924.310.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 800.000.000.000,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 800.000.000.000,00 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil kepada kabupaten/kota, bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak dengan kriteria tertentu, yang pendanaannya dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan Uang Kas yang tersedia. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.