di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 2004 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2005
Juga dikenal sebagai: Keppres 49/2004 · Keppres No. 49 Tahun 2004 · Keppres Nomor 49 Tahun 2004
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2004 ini ditetapkan untuk mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2005. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji dengan menetapkan biaya yang adil dan bervariasi sesuai dengan perbedaan tarif penerbangan per zona. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencapai penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkeadilan. Biaya penyelenggaraan ibadah haji dibagi menjadi dua komponen utama: biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi yang dihitung dalam US Dollar, serta biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank yang dihitung dalam Rupiah. Zona embarkasi dibagi menjadi tiga, yaitu Zona I (Banda Aceh, Medan, Batam), Zona II (Jakarta, Solo, Surabaya), dan Zona III (Balikpapan, Banjarmasin, Makassar). Calon jemaah haji diwajibkan membayar biaya dalam mata uang Rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia pada hari pembayaran. Pembayaran dilakukan secara lunas melalui rekening Menteri Agama. Bagi calon jemaah yang batal berangkat, biaya dikembalikan dengan potongan biaya administrasi 1%.