di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 69 Tahun 2022 tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 69/2022 · Perda Kabupaten Cirebon No. 69 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini menetapkan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2022. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah menjadi tiga kategori, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan besaran Pendapatan Umum Daerah dikurangi dengan Belanja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pendapatan Umum Daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum. Belanja pegawai terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Data yang digunakan sebagai dasar perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan. Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Kemampuan Keuangan Daerah bagi Kabupaten dikelompokkan berdasarkan batasan nilai Rupiah tertentu untuk masing-masing kategori (tinggi, sedang, rendah). Berdasarkan perhitungan, Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2022 termasuk ke dalam kelompok kemampuan Keuangan Daerah tinggi.