Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 162 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 162 Tahun 1950 tentang Pemotongan Gaji P.J. SCHALKX, TD, ND, Administrateur 3E KL Diperbantukan Kepada Jawatan Kesehatan Negara Sumatera Selatan Palembang

Juga dikenal sebagai: Keppres 162/1950 · Keppres No. 162 Tahun 1950 · Keppres Nomor 162 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1949Tanggal Penetapan:29 April 1950
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemotongan Gaji P.J. SCHALKX, TD, ND, Administrateur 3E KL Diperbantukan Kepada Jawatan Kesehatan Negara Sumatera Selatan Palembang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1949
Tanggal Penetapan29 April 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 162 Tahun 1950 ini dikeluarkan dengan latar belakang ketidakpatuhan P.J. Schalkx dalam memenuhi kewajibannya membayar tunjangan kepada istri dan anak-anaknya. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan pembayaran tunjangan tersebut dengan cara memotong gaji P.J. Schalkx yang diterima dari Pemerintah. Keputusan ini menetapkan pemotongan sebesar f 335,- per bulan dari gaji P.J. Schalkx, yang akan dibayarkan kepada Nyonya M.R. Schalkx-Loen di Jakarta. Selain itu, keputusan ini juga menetapkan bahwa penunggakan pembayaran sejak 1 September 1949 harus dilunasi dengan pemotongan ekstra sebesar f 100,- per bulan hingga lunas.

(-)

(-)