Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 10/2017 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2017Tanggal Penetapan:7 November 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku07 November 2017
Tanggal Penetapan07 November 2017
Tempat PenetapanSendawar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Penghapusan unsur dari Panitia Pemilihan Petinggi.
  2. Perubahan tugas Panitia Pemilihan.
  3. Perubahan syarat penduduk Kampung untuk memilih Petinggi.
  4. Perubahan persyaratan Calon Petinggi, termasuk penambahan ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri.
  5. Perubahan ketentuan pemberhentian Petinggi.
  6. Perubahan ketentuan pengangkatan Penjabat Petinggi dari Pegawai Negeri Sipil.

Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan dan kondisi terkini, serta mengakomodasi pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

(-)