Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Kokalukuna

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 2/2006 · Perda Kota Baubau No. 2 Tahun 2006 · Perda Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Mei 2006
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Kokalukuna
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Mei 2006
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bau Bau Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau Bau (Lembaran Daerah Kota Bau Bau Tahun 2003 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau Bau Nomor 5 tahun 2004 (Lembaran Daerah Kota Bau – Bau Tahun 2004 Nomor 14).

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2006 ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Kokalukuna di wilayah Kota Bau-Bau. Pembentukan kecamatan ini didasari oleh pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat, mengingat wilayah Kecamatan Wolio yang luas dan padat penduduk. Kecamatan Kokalukuna dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Wolio, meliputi Kelurahan Liwuto, Sukanaeyo, Lakologou, Waruruma, dan Kadolomoko. Dengan pembentukan ini, luas wilayah Kecamatan Wolio berkurang seluas wilayah Kecamatan Kokalukuna, yaitu 18,071 Km². Jumlah penduduk Kecamatan Kokalukuna pada saat pembentukan adalah 14.217 jiwa. Batas-batas wilayah Kecamatan Kokalukuna meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Bungi, sebelah Timur dengan Kecamatan Sorawolio, sebelah Selatan dengan Kecamatan Wolio, dan sebelah Barat dengan Selat Buton. Ibu kota Kecamatan Kokalukuna berkedudukan di Waruruma. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan ini, diangkat seorang Camat yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Kewenangan Pemerintah Kecamatan Kokalukuna mencakup seluruh kewenangan yang dilimpahkan Walikota.

(-)

(-)