Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Penelitian Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 4/2018 · Permenhan No. 4 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2018Tanggal Penetapan:7 Maret 2018
Sistem Pendidikan NasionalPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPeningkatan Kemampuan Sumber Daya Penelitian Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku09 Mei 2018
Tanggal Penetapan07 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya penelitian kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya sumber daya penelitian kesehatan dalam mendukung pertahanan negara. Ketentuan substansial meliputi pendidikan dan pengembangan sumber daya peneliti kesehatan, peningkatan sarana dan prasarana penelitian, serta pengembangan jejaring penelitian kesehatan. Pendidikan peneliti kesehatan diarahkan pada program studi kesehatan di perguruan tinggi terakreditasi, baik dalam maupun luar negeri. Pengembangan kemampuan dilakukan melalui pelatihan dan sertifikasi, serta kerja sama penelitian dengan berbagai lembaga. Peningkatan sarana dan prasarana dilakukan secara bertahap untuk mendukung kegiatan penelitian. Pengembangan jejaring penelitian dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan lembaga penelitian dalam dan luar negeri.

(-)

(-)