Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pembangunan Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan Dan Penetapan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 12/2015 · Perda Kabupaten Tegal No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pembangunan Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan Dan Penetapan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembangunan Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Penetapan Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembangunan Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Penetapan Desa. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 4 ayat (2) diubah terkait penyusunan RKP Desa yang dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan. - Pasal 6 ayat (3) diubah terkait musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa. - Pasal 14 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diubah terkait pembangunan kawasan perdesaan yang dilaksanakan di lokasi yang telah ditetapkan oleh Bupati. - Pasal 20 diubah terkait tenaga pendamping profesional yang terdiri atas tenaga pendamping lokal Desa, tenaga pendamping Desa, tenaga pendamping teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.

(-)

(-)