Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 13/2018 · Perda Kabupaten Demak No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2018Tanggal Penetapan:22 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku22 Oktober 2018
Tanggal Penetapan22 Oktober 2018
Tempat PenetapanDemak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk melakukan perubahan terhadap APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
    • Pendapatan: Rp. 2.089.448.938.300,00
    • Belanja: Rp. 2.196.530.051.150,00
    • Surplus/(defisit): (Rp. 107.081.112.850,00)
  2. Pembiayaan:
    • Penerimaan: Rp. 124.548.512.850,00
    • Pengeluaran: Rp. 17.467.400.000,00
    • Pembiayaan netto: Rp. 107.081.112.850,00
  3. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  4. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  5. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  6. Keadaan Darurat dan Mendesak: Bupati dapat mengeluarkan anggaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat dan mendesak dengan kriteria tertentu.
  7. Lampiran: Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)