Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 164 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 164 Tahun 1968 tentang Penugasan Prof. Sadli Ketua Tim PMA Untuk Menghadiri Sidang South Asia Business Committee Di Singapura

Juga dikenal sebagai: Keppres 164/1968 · Keppres No. 164 Tahun 1968 · Keppres Nomor 164 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 1968Tanggal Penetapan:3 Mei 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Prof. Sadli Ketua Tim PMA Untuk Menghadiri Sidang South Asia Business Committee Di Singapura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Mei 1968
Tanggal Penetapan03 Mei 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Saudara Prof. Dr. Ir. Sadli sebagai Ketua Tim Teknis Penanaman Modal Asing untuk melakukan perjalanan dinas ke Singapura, Hongkong, dan Tokyo. Tujuan dari perjalanan ini adalah untuk menghadiri konferensi dan pertemuan terkait penanaman modal asing. Semua biaya perjalanan akan ditanggung oleh pihak pengundang. Setibanya di negara tujuan, Prof. Dr. Ir. Sadli diwajibkan untuk menghubungi perwakilan Republik Indonesia setempat. Setelah kembali, ia harus melaporkan hasil tugasnya kepada Presiden.

(-)

(-)