Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik negara yang tertib, terarah, efektif, efisien, optimal, dan akuntabel, khususnya terkait kendaraan fungsional di lingkungan BMKG. Ruang lingkup peraturan ini meliputi standar kendaraan fungsional dan standar kebutuhan kendaraan fungsional, usulan pengadaan, distribusi, ketentuan penggunaan, pemeliharaan dan pengawasan, serta pengamanan kendaraan fungsional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Standar Kendaraan Fungsional dan Kebutuhan:** Setiap kendaraan fungsional harus memenuhi standar yang meliputi kualifikasi, jenis kendaraan (MPV, pick up, minibus, ambulance, sepeda motor), dan spesifikasi (kapasitas mesin, jumlah silinder, kapasitas baterai).
2. **Usulan Pengadaan:** Proses pengadaan kendaraan fungsional melibatkan usulan dari masing-masing direktorat, unit kerja eselon II, satuan kerja mandiri, dan UPT, yang kemudian direviu oleh Inspektur dan ditelaah oleh pejabat terkait sebelum diusulkan penganggarannya kepada Kementerian Keuangan.
3. **Distribusi:** Distribusi kendaraan fungsional dilakukan melalui penyerahan dengan Berita Acara Serah Terima, dan penanggung jawab/pengguna kendaraan ditetapkan oleh Kepala BMKG atau pejabat yang didelegasikan.
4. **Ketentuan Penggunaan:** Kendaraan fungsional harus digunakan sesuai peruntukannya, dengan sanksi bagi pelanggaran.
5. **Pemeliharaan dan Pengawasan:** Pemeliharaan kendaraan fungsional menjadi tanggung jawab penanggung jawab/pengguna, meliputi perawatan, perbaikan, dan penggantian. Pengawasan dilakukan oleh Kepala BMKG atau pejabat yang didelegasikan untuk memastikan kesesuaian peruntukan dan penggunaan.
6. **Pengamanan:** Pengamanan kendaraan fungsional meliputi pengamanan administrasi (dokumen), fisik (penempatan dan tanggung jawab atas kerusakan/kehilangan), dan hukum (pengurusan dokumen kepemilikan, tuntutan ganti rugi).