Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 11/2014 · Perda Kabupaten Bone No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN PUBLIK
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanWatampone

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan utamanya adalah:

  1. Mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas mengenai hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
  3. Memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Peraturan ini mengatur pembentukan pembina dan penanggung jawab pelayanan publik, organisasi penyelenggara pelayanan publik, evaluasi dan pengelolaan pelaksana pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyelenggarakan pelayanan yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara, kewajiban dan larangan bagi pelaksana, serta hak dan kewajiban masyarakat. Standar pelayanan publik harus disusun dan ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Komponen standar pelayanan meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, penanganan pengaduan, dan kompensasi.

(-)

1. Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Pelanggaran lain dapat dikenai sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam waktu 3 bulan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 3. Beberapa pelanggaran dikenai sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun. 4. Pelanggaran tertentu dikenai sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun. 5. Pelanggaran lainnya dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 17 huruf g dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7. Pelanggaran yang mengakibatkan luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan dan wajib membayar ganti rugi.