di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 11/2014 · Perda Kabupaten Bone No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan utamanya adalah:
Peraturan ini mengatur pembentukan pembina dan penanggung jawab pelayanan publik, organisasi penyelenggara pelayanan publik, evaluasi dan pengelolaan pelaksana pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyelenggarakan pelayanan yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara, kewajiban dan larangan bagi pelaksana, serta hak dan kewajiban masyarakat. Standar pelayanan publik harus disusun dan ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Komponen standar pelayanan meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, penanganan pengaduan, dan kompensasi.