Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasangkayu 1/2024 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2024Tanggal Penetapan:8 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Tanggal Berlaku08 Januari 2024
Tanggal Penetapan08 Januari 2024
Tempat PenetapanPasangkayu

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 24 tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 21 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendapatan Penduduk Pencatatan Sipil Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dalam Kependudukan Dan Akte Kelahiran Kabupaten Mamuju Utara 3. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 tahun 2005 tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Kontruksi Daerah 4. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 19 tahun 2005 tentang Retribusi ketatausahaan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 18 tahun 2005 tentang Retribusi Pengajuan Kendaraan Bermotor 6. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor motor 17 tahun 2005 tentang Retribusi Terminal 7. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 tahun 2005 tentang Pajak Reklame 8. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 13 tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C 9. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 12 tahun 2005 tentang Pajak Restoran 10. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 11 tahun 2005 tentang Pajak Hotel 11. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan 12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil Dan Retribusi Pengggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Mamuju Utara 13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor nomor18 tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan 14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 19 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Trayek 15. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 tahun 2006 tentang Retribusi Pasar 16. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 21 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Di Bidang Minyak dan Gas Bumi 17. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan 18. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 15 tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan 19. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 16 tahun 2011 tentang Pajak Restoran 20. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 17 tahun 2011 tentang Pajak Reklame 21. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 18 tahun 2011 tentang Retribusi Terminal 22. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 19 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus 23. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 24. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek 25. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan 26. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 24 tahun 2011 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum 27. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 25 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan 28. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 27 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 29. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 28 tahun 2011 tentang Pajak hotel 30. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 15 tahun 2012 tentang Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan 31. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet 32. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 tahun 2013 tentang Pajak Air Tanah 33. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Parkir 34. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 tahun 2013 tentang Pajak Hiburan 35. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar 36. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 37. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan 38. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 39. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Pelelangan 40. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 41. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pasangkayu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Tata cara perhitungan dan pemungutan pajak dan retribusi. 3. Jenis-jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 4. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi. 5. Pemberian fasilitas Pajak dan Retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi. 6. Penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD. 7. Kerahasiaan data Wajib Pajak. 8. Ketentuan Penyidikan. 9. Ketentuan pidana.

1. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.