Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pasangkayu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Tata cara perhitungan dan pemungutan pajak dan retribusi.
3. Jenis-jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
4. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi.
5. Pemberian fasilitas Pajak dan Retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi.
6. Penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD.
7. Kerahasiaan data Wajib Pajak.
8. Ketentuan Penyidikan.
9. Ketentuan pidana.