di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Bintang Darma Kepada Letnan Kolonel Robert Coulon
Juga dikenal sebagai: Keppres 143/1961 · Keppres No. 143 Tahun 1961 · Keppres Nomor 143 Tahun 1961
Keputusan Presiden ini menganugerahkan “Bintang Darma” beserta piagam terlampir kepada Letnan Kolonel ROBERT COULON, bekas Atase Angkatan Perang Perancis di Indonesia, atas jasa-jasanya terhadap Pemerintah dan Angkatan Perang Republik Indonesia. Latar belakang pemberian penghargaan ini adalah usulan dari Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa Coulon dalam mempererat hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Perancis, khususnya antara Angkatan Perang Republik Indonesia dengan Angkatan Perang Perancis. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 23 Undang-Undang No.65 tahun 1958 jo. Undang-Undang No.20 tahun 1959 dan Undang-Undang No.10 Prp.tahun 1960.