Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 36/2015 · Permendikbud No. 36 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 36 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2015Tanggal Penetapan:9 Oktober 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku22 Oktober 2015
Tanggal Penetapan09 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan dan mengatur organisasi serta tata kerja Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti. Museum ini didirikan untuk memberikan wawasan kepada generasi bangsa mengenai perjalanan hidup dan perjuangan Presiden Republik Indonesia serta tantangan yang dihadapi. Museum Kepresidenan berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. Tugas utama museum ini adalah mengelola koleksi yang mencakup pengumpulan, pemeliharaan, dan pemanfaatan koleksi, serta menyediakan layanan edukasi dan publikasi. Struktur organisasi museum terdiri dari Kepala, Subbag Tata Usaha, Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Koleksi, Seksi Pemanfaatan dan Kemitraan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit kerja memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi museum secara keseluruhan.

(-)

(-)