Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Empat Lawang 8/2015 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Oktober 2015
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta menindaklanjuti Pasal 83 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.16-5778 Tahun 2015.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 878.726.482.940,83 menjadi Rp. 778.764.975.067,00 (berkurang Rp. 99.961.507.873,83).
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 936.332.120.240,11 menjadi Rp. 869.909.860.137,25 (berkurang Rp. 66.422.260.102,86).
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 109.668.355.544,35 dan pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 18.523.470.474,10.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan RAPBD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)