Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 2/2014 · Perda Kabupaten Malinau No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2014Tanggal Penetapan:7 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku07 Oktober 2014
Tanggal Penetapan07 Oktober 2014
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2013 Nomor 2) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2013 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 179 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berdasarkan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp 1.508.687.619.000,00 menjadi Rp 1.788.465.010.000,00.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp 2.310.720.733.235,00 menjadi Rp 2.401.124.967.261,61.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan perubahan pada SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dan penyertaan modal pemerintah daerah.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa Bupati akan menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)