Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 4/2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2016Tanggal Penetapan:11 Februari 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku12 Februari 2016
Tanggal Penetapan11 Februari 2016
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Mengubah definisi beberapa istilah dan menghapus definisi lainnya.
  2. Pasal 18: Mengubah susunan Sekretariat yang terdiri dari tiga Sub Bagian, yaitu Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Sub Bagian Keuangan dan Verifikasi, dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Bidang-bidang yang ada tetap berjumlah tiga, yaitu Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, serta Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Masing-masing bidang terdiri dari seksi-seksi. Ditambahkan pula UPTD Pemadam Kebakaran.
  3. Antara Pasal 20 dan Pasal 21: Menyisipkan Pasal 21A yang mengatur tugas pokok dan fungsi UPTD Pemadam Kebakaran, termasuk penyiapan sarana dan prasarana, penyusunan program kerja, pelaksanaan pelatihan, pengawasan armada/personil, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam pembinaan administrasi dan akuntabilitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar, serta untuk mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Aset Daerah.

(-)

(-)