di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 4/2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Perubahan tersebut meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam pembinaan administrasi dan akuntabilitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar, serta untuk mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Aset Daerah.