Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penerapan Instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 4/2005 · Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2005Tanggal Penetapan:26 Agustus 2005
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerapan Instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku26 Agustus 2005
Tanggal Penetapan26 Agustus 2005
Tempat PenetapanKolaka

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2005 ini mengatur tentang penerapan instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) di Kabupaten Kolaka.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang perlunya pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan seiring dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kolaka. Tujuannya adalah untuk:

  1. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup.
  2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  3. Memperkirakan perubahan kondisi lingkungan akibat kegiatan pembangunan.
  4. Mempersiapkan langkah-langkah pengelolaan dampak lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait AMDAL, UKL, dan UPL, termasuk:

  1. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, yaitu kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup (Pasal 7).
  2. Kriteria dampak besar dan penting (Pasal 9).
  3. Prosedur penyusunan dan penilaian AMDAL, UKL, dan UPL (Pasal 10-17, 21-23).
  4. Kewajiban bagi usaha dan/atau kegiatan yang dibangun di kawasan yang sudah memiliki AMDAL kawasan (Pasal 8).
  5. Kewajiban melakukan UKL dan UPL bagi usaha dan/atau kegiatan di luar yang wajib AMDAL (Pasal 19).
  6. Kadaluarsa dan pembatalan keputusan kelayakan lingkungan hidup (Pasal 25-28).
  7. Pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL, UKL, dan UPL (Pasal 29-30).
  8. Peran serta masyarakat dalam proses AMDAL (Pasal 31-33).
  9. Pembiayaan terkait AMDAL, UKL, dan UPL (Pasal 34-35).

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang terkait lingkungan hidup (Pasal 5-6).

1. Setiap jenis usaha dan / atau kegiatan yang telah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyusun dokumen pengolahan lingkungan. 2. Paling lama 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini setiap jenis usaha dan / atau kegiatan yang telah memiliki izin, akan tetapi belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan maka bagi penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan wajib menyusun dokumen pengelolaan lingkungan dan disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup selaku penanggung jawab kerusakan dan pencemaran lingkungan untuk mendapatkan pengkajian.

1. Bupati dapat mengenakan sanksi atas pelanggaran peraturan daerah ini dan / atau peraturan pelaksanaannya. 2. Sanksi dapat berupa: teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, pernyataan tidak layak, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 3. Bupati dapat mengenakan denda administrasi paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).