di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penerapan Instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 4/2005 · Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2005 ini mengatur tentang penerapan instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) di Kabupaten Kolaka.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat dengan latar belakang perlunya pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan seiring dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kolaka. Tujuannya adalah untuk:
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait AMDAL, UKL, dan UPL, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang terkait lingkungan hidup (Pasal 5-6).