Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 8/2023 · Peraturan Polri No. 8 Tahun 2023 · Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2023Tanggal Penetapan:25 Oktober 2023
Telekomunikasi & Dunia DigitalLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku27 Oktober 2023
Tanggal Penetapan25 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem elektronik. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta untuk mendukung terwujudnya kota cerdas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin kemudahan, keterjangkauan, keadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat melalui inovasi layanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem elektronik yang meliputi pelayanan hukum, informasi, administrasi, kemanusiaan, keamanan, dan keselamatan. Pelaksana penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem elektronik adalah fungsi lalu lintas yang ditunjuk oleh Kakorlantas Polri, Kepala Polda, atau Kepala Polres. Tahapan penyelenggaraan meliputi pengumpulan data, klasifikasi data, analisis data, integrasi sistem data dan informasi, dan evaluasi. Sarana dan prasarana yang digunakan terdiri atas kantor pengolah dan operasional, perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan telekomunikasi data. Peraturan ini juga mengatur kerja sama antara Polri dengan kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah dan badan hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem elektronik.

(-)

(-)