di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 20 Tahun 2011 tentang PAJAK PARKIR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 20/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Peraturan ini diperlukan karena adanya perubahan sistem pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: