Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 20 Tahun 2011 tentang PAJAK PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 20/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PARKIR
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2011
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Peraturan ini diperlukan karena adanya perubahan sistem pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, kecuali yang diselenggarakan oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara tempat parkir.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir.
  4. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 30%.
  5. Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
  6. Wajib pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).