di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 8/1995 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 1995 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1995
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Latar belakangnya adalah bahwa pedagang kaki lima merupakan potensi pembangunan nasional yang perlu dijamin, dilindungi, dibina, dan diatur agar berdaya guna, berhasil guna, dan meningkatkan kesejahteraannya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila.
Ketentuan substansial meliputi penetapan tempat usaha pedagang kaki lima oleh Walikotamadya Kepala Daerah dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, dan tata ruang. Setiap pedagang kaki lima harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, kerapian, kebersihan, keindahan, kesehatan lingkungan, dan keamanan di sekitar tempat usaha. Untuk menjalankan usaha, pedagang kaki lima harus mendapatkan Ijin Penggunaan Tempat Usaha dari Walikotamadya Kepala Daerah dengan cara mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ijin ini berlaku selama 12 bulan dan tidak boleh dipindahtangankan.
Walikotamadya Kepala Daerah berkewajiban memberikan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan pedagang kaki lima. Pedagang kaki lima yang telah memperoleh ijin dikenakan retribusi pelataran pasar, retribusi kebersihan kota, serta retribusi lainnya sesuai peraturan daerah yang berlaku. Pengawasan pelaksanaan peraturan daerah ini ditugaskan kepada Inspektorat Wilayah, Bagian Perekonomian, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pasar, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Unit Pelaksana Daerah Perparkiran, dan Bagian Tata Pemerintahan.