Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 8/1995 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 1995 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1995Tanggal Penetapan:13 Juni 1995
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku13 Desember 1995
Tanggal Penetapan13 Juni 1995
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1988 Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 1993 tentang Perubahan pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 tahun 1983 tentang Pasar ( Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun 1993 Nomor 14); 3. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1994 tentang Perubahan ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 22 tahun 1977 tentang uang leges (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1994 Nomor 10); 4. Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1994 tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 tahun 1981 tentang kebersihan sampah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1994 Nomor 12);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Latar belakangnya adalah bahwa pedagang kaki lima merupakan potensi pembangunan nasional yang perlu dijamin, dilindungi, dibina, dan diatur agar berdaya guna, berhasil guna, dan meningkatkan kesejahteraannya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila.

Ketentuan substansial meliputi penetapan tempat usaha pedagang kaki lima oleh Walikotamadya Kepala Daerah dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, dan tata ruang. Setiap pedagang kaki lima harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, kerapian, kebersihan, keindahan, kesehatan lingkungan, dan keamanan di sekitar tempat usaha. Untuk menjalankan usaha, pedagang kaki lima harus mendapatkan Ijin Penggunaan Tempat Usaha dari Walikotamadya Kepala Daerah dengan cara mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ijin ini berlaku selama 12 bulan dan tidak boleh dipindahtangankan.

Walikotamadya Kepala Daerah berkewajiban memberikan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan pedagang kaki lima. Pedagang kaki lima yang telah memperoleh ijin dikenakan retribusi pelataran pasar, retribusi kebersihan kota, serta retribusi lainnya sesuai peraturan daerah yang berlaku. Pengawasan pelaksanaan peraturan daerah ini ditugaskan kepada Inspektorat Wilayah, Bagian Perekonomian, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pasar, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Unit Pelaksana Daerah Perparkiran, dan Bagian Tata Pemerintahan.

1. Pedagang Kaki Lima yang telah melakukan usaha ditempat umum sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap dapat melaksanakan usahanya dan diberikan hak lebih dahulu untuk memperoleh ijin Walikotamadya Kepala Daerah sepanjang tempat umum tersebut ditetapkan sebagai tempat usaha Pedagang Kaki Lima.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).