Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Finance Corporation

Juga dikenal sebagai: PP 94/2014 · PP No. 94 Tahun 2014 · PP Nomor 94 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Finance Corporation
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Finance Corporation (IFC) guna mempertahankan persentase modal negara dan memenuhi kewajiban keanggotaan. Penambahan modal ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014. Nilai penambahan modal sebesar Rp17.494.389.000,00 bersumber dari APBN 2014. Pemerintah juga dapat melakukan pembayaran lebih akibat selisih kurs untuk memenuhi kewajiban sebesar USD 1.508.136,96, yang mencakup kewajiban tahun 2014 dan pelunasan kekurangan tahun 2013. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)