di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 2/2017 · Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan sanitasi melalui pengelolaan air limbah domestik yang menyeluruh dan berkelanjutan, serta mengatasi kondisi pengelolaan air limbah yang belum maksimal yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan dan derajat kesehatan.
Peraturan ini mengatur pengelolaan air limbah domestik secara sistematis, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan, baik melalui sistem pengelolaan air limbah setempat maupun terpusat. Bangunan rumah tinggal dan non-rumah tinggal wajib mengelola air limbah domestik sebelum dibuang ke saluran umum/drainase kota. Sistem setempat meliputi tangki septik individual, komunal, atau IPAL komunal, sementara sistem terpusat menggunakan jaringan pembuangan air limbah domestik yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik, yang meliputi sarana pembuangan individu, instalasi pengolahan awal, perpipaan, IPAL, saluran pembuangan efluen, sarana penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja, serta IPLT. Setiap orang yang terjangkau sistem terpusat wajib menyalurkan air limbahnya ke jaringan tersebut. Perencanaan pengelolaan air limbah domestik dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek non-fisik (pembinaan masyarakat, badan usaha, lembaga, dan SDM) dan aspek fisik (sarana dan prasarana), yang dituangkan dalam Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Peraturan ini juga mengatur pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan penyedotan air limbah domestik, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, larangan-larangan terkait pengelolaan air limbah, kerjasama dan pembiayaan, serta sanksi administratif dan pidana.