Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 2/2017 · Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2017Tanggal Penetapan:6 Februari 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku07 Februari 2017
Tanggal Penetapan06 Februari 2017
Tempat PenetapanMalang

(-)

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan sanitasi melalui pengelolaan air limbah domestik yang menyeluruh dan berkelanjutan, serta mengatasi kondisi pengelolaan air limbah yang belum maksimal yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan dan derajat kesehatan.

Peraturan ini mengatur pengelolaan air limbah domestik secara sistematis, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan, baik melalui sistem pengelolaan air limbah setempat maupun terpusat. Bangunan rumah tinggal dan non-rumah tinggal wajib mengelola air limbah domestik sebelum dibuang ke saluran umum/drainase kota. Sistem setempat meliputi tangki septik individual, komunal, atau IPAL komunal, sementara sistem terpusat menggunakan jaringan pembuangan air limbah domestik yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik, yang meliputi sarana pembuangan individu, instalasi pengolahan awal, perpipaan, IPAL, saluran pembuangan efluen, sarana penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja, serta IPLT. Setiap orang yang terjangkau sistem terpusat wajib menyalurkan air limbahnya ke jaringan tersebut. Perencanaan pengelolaan air limbah domestik dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek non-fisik (pembinaan masyarakat, badan usaha, lembaga, dan SDM) dan aspek fisik (sarana dan prasarana), yang dituangkan dalam Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Peraturan ini juga mengatur pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan penyedotan air limbah domestik, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, larangan-larangan terkait pengelolaan air limbah, kerjasama dan pembiayaan, serta sanksi administratif dan pidana.

(-)

1. Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 25 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap pengembang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3,) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap orang atau badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).