di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2016 tentang Skema Sertifikasi Ubin Keramik
Juga dikenal sebagai: Perka BSN 8/2016 · Perka BSN No. 8 Tahun 2016 · Perka BSN Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan skema sertifikasi untuk ubin keramik. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan sertifikasi ubin keramik yang memerlukan pengaturan, prosedur, dan manajemen dalam suatu skema.
Skema sertifikasi ini mencakup sertifikasi ubin keramik kualitas pertama sesuai dengan SNI ISO 13006:2010, yang digunakan untuk melapisi dinding dan lantai, baik berglasir (GL) maupun tanpa glasir (UGL), serta dibuat dari bahan dasar lempung/tanah liat atau material anorganik lain melalui ekstrusi atau pengepresan pada suhu ruang. Skema ini juga mengatur penanganan dan penandaan produk ubin keramik yang dibuat dengan cara pengepresan pada suhu ruang yang tidak memenuhi persyaratan mutu kualitas pertama berdasarkan SNI ISO 13006:2010, namun tidak dapat dihindarkan dalam proses produksinya.
Ketentuan substansial dalam skema ini meliputi persyaratan sertifikasi, prosedur penilaian kesesuaian, persyaratan lembaga penilaian kesesuaian, dan proses sertifikasi yang mencakup pengajuan permohonan, tinjauan permohonan, penandatanganan perjanjian, penyusunan rencana evaluasi, pemeriksaan desain, pengujian awal, asesmen proses produksi, review, penetapan keputusan sertifikasi, penerbitan sertifikat kesesuaian, persetujuan penggunaan Tanda SNI (lisensi), serta survailen dan re-sertifikasi.
Pemohon sertifikasi harus menyediakan informasi tentang produk, proses produksi, dan informasi tentang pemohon itu sendiri, termasuk bukti legalitas hukum dan informasi terdokumentasi mengenai proses produksi dan kesesuaian produk. Lembaga sertifikasi melakukan tinjauan terhadap permohonan dan melakukan asesmen terhadap proses produksi untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan.