Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminstratif Dalam Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 5/2016 · Peraturan Menag No. 5 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2016Tanggal Penetapan:29 Januari 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaTata Cara Pengenaan Sanksi Adminstratif Dalam Pengelolaan Zakat
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku29 Januari 2016
Tanggal Penetapan29 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dalam pengelolaan zakat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban BAZNAS dan LAZ, meliputi pemberian bukti setor zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai syariat Islam, dan pencatatan pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. LAZ juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat kepada BAZNAS dan Pemerintah Daerah.
  2. Kewajiban amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang, meliputi pemberitahuan tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan, pencatatan dan pembukuan pengelolaan zakat, serta pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai syariat Islam dan peruntukan yang diikrarkan pemberi.
  3. Jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan, yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan pencabutan izin operasional.
  4. Tata cara pengenaan sanksi administratif, termasuk laporan dugaan pelanggaran, pemeriksaan (verifikasi, klarifikasi, dan investigasi), serta penetapan sanksi.

(-)

1. BAZNAZ, LAZ, dan amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin operasional.