Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang PELAYANAN BIDANG PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 10/2011 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2011Tanggal Penetapan:13 September 2011
Pembangunan IndustriPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN BIDANG PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku14 September 2011
Tanggal Penetapan13 September 2011
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi di Kabupaten Kapuas Hulu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan di bidang perindustrian, perdagangan, dan koperasi di Kabupaten Kapuas Hulu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berusaha di bidang tersebut, serta menggali potensi daerah. Ketentuan substansial mencakup: - **Bidang Umum:** Pengaturan mengenai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Gangguan (HO), dengan SITU diperlukan untuk usaha yang menimbulkan bahaya, gangguan, dan kerugian. - **Bidang Perindustrian:** Pengaturan mengenai Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Industri, dan Persetujuan Prinsip. IUI diperlukan bagi pendirian perusahaan industri, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI. Persetujuan Prinsip diberikan untuk persiapan pendirian industri. - **Bidang Perdagangan:** Pengaturan mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dibedakan menjadi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan kekayaan bersih perusahaan. Selain itu, diatur juga mengenai Tanda Daftar Usaha Waralaba, Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Izin Pameran Dagang. - **Bidang Koperasi:** Pengaturan mengenai penerbitan badan hukum koperasi baru, perubahan anggaran dasar koperasi, penggabungan koperasi, perpanjangan jangka waktu badan hukum koperasi, pembubaran koperasi, pendidikan dan pelatihan, perkuatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, dan pemasaran produk.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut tidak berlaku.

1. Pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 30, Pasal 33 dikenakan sanksi pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan.