di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 8/2015 · Perda Kabupaten Sampang No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum bertujuan untuk menjamin pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum sesuai fungsi dan kepentingan umum, mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum, serta mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaannya. Pengaturan ini didasarkan pada prinsip kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, kemitraan, keterpaduan, keserasian dan keseimbangan, akuntabilitas, dan keberlanjutan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait prasarana, sarana, dan utilitas umum, termasuk perencanaan, pembangunan, penyerahan dan penagihan, pemeliharaan dan perawatan, penggunaan dan pemanfaatan, serta pengawasan dan pengendalian. Prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan bagian dari barang milik Pemerintah Daerah yang merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana kebutuhan prasarana, sarana dan utilitas umum yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan. Penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum dapat bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau pihak ketiga. Pihak ketiga yang mendapatkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) memiliki kewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan perjanjian yang telah disepakati.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum dari pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah, serta mekanisme penagihan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Dalam kondisi tertentu, kewajiban dapat dialihkan lokasinya atau dikonversi dalam bentuk uang atau barang yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum. Penggunaan dan pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dilakukan oleh SKPD/UKPD atau badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pembangunan, penyerahan, perawatan, serta penggunaan dan pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum, termasuk memberikan masukan dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pembangunan, penggunaan dan pemanfaatan, pemeliharaan, serta pengawasan dan pengendalian.