Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 160 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 160 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surabaya Dan Malang

Juga dikenal sebagai: Keppres 160/1953 · Keppres No. 160 Tahun 1953 · Keppres Nomor 160 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 1953Tanggal Penetapan:29 September 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surabaya Dan Malang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 September 1953
Tanggal Penetapan29 September 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menambah jumlah Hakim-Perwira pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Surabaja dan Malang, sebagaimana dinyatakan dalam bagian menimbang. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan peradilan ketentaraan di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan beberapa individu sebagai Hakim-Perwira di Pengadilan Tentara di Surabaja dan Malang. Di Surabaja, diangkat KAPTEN RUMPOKOWIRJO, KAPTEN HARSONO, dan KAPTEN SUROTO. Sementara di Malang, diangkat KAPTEN NGUDIJO dan KAPTEN SURATMAN. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 29 September 1953.

(-)

(-)