Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 13 Tahun 2008 mengatur tentang tata cara penyerahan urusan pemerintahan daerah kepada desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan menciptakan proses pemberdayaan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Desa:** Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa meliputi urusan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah, tugas pembantuan, dan urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Urusan yang diserahkan adalah urusan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, meliputi berbagai bidang seperti pertanian, pertambangan, kesehatan, pendidikan, dan lainnya (Pasal 2-4).
2. **Tata Cara Penyerahan Urusan:** Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan, dengan mempertimbangkan aspek geografis, kemampuan personil dan keuangan, serta efisiensi dan efektifitas. Pemerintah Desa dan BPD juga melakukan evaluasi untuk menetapkan urusan yang dapat dilaksanakan di desa. Penyerahan urusan ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Pasal 5-7).
3. **Tata Cara Penambahan dan Penarikan Urusan:** Pemerintah Daerah dapat menambah penyerahan urusan atas permintaan Pemerintah Desa. Bupati juga dapat menarik urusan yang telah diserahkan jika tidak berjalan efektif (Pasal 8-9).
4. **Pelaksanaan Urusan dan Pembiayaan:** Pelaksanaan urusan yang diserahkan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan dibiayai dari APBD. Tugas pembantuan wajib disertai dukungan pembiayaan, sarana, dan SDM (Pasal 10-12).
5. **Pembinaan dan Pengawasan:** Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan yang diserahkan kepada Desa (Pasal 13).