Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 12/2019 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang. Perubahan tersebut meliputi Pasal 2, khususnya terkait dengan susunan Dinas Daerah Kabupaten Kepahiang. Beberapa perubahan penting termasuk perubahan pada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta penambahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Perhubungan. Selain itu, terdapat perubahan pada Badan Daerah, termasuk Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia dan Badan Kesatuan Bangsa & Politik. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dengan organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional.

(-)

(-)