Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 4/2010 · Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2010Tanggal Penetapan:19 Juli 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku19 Juli 2010
Tanggal Penetapan19 Juli 2010
Tempat PenetapanDolo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah pembentukan Kabupaten Sigi sebagai daerah otonom yang memerlukan pengaturan pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial mencakup: 1. *Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah*: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. 2. *Struktur APBD*: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 3. *Penyusunan APBD*: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. 4. *Pelaksanaan APBD*: Pelaksanaan APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Setiap SKPD wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan dan dilarang melakukan pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya. 5. *Penatausahaan Keuangan Daerah*: Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)