Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 16/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 16 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2019Tanggal Penetapan:1 November 2019
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Tanggal Berlaku04 November 2019
Tanggal Penetapan01 November 2019
Tempat PenetapanCalang

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2012 Nomor 6).

Qanun ini mengubah Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD Teuku Umar. Tarif retribusi di Puskesmas mencakup berbagai jenis pelayanan seperti poliklinik umum, MTBS, pemeriksaan laboratorium, pengujian kesehatan, poliklinik gigi, imunisasi, KIA, KB, IGD, ambulance, dan rawat inap. Sementara itu, tarif retribusi di RSUD Teuku Umar meliputi pemeriksaan dokter umum/spesialis/konsultan di rawat jalan dan IGD, tarif rawat inap (kamar suite room, VIP, kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, ruang ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, paliatif, ruang rawat bayi), serta berbagai tindakan pelayanan di rawat jalan seperti poliklinik anak, penyakit dalam, bedah, orthopedi, syaraf, endokrine, jantung, kulit dan kelamin, mata, paru, THT, syaraf, kebidanan dan kandungan, VCT dan KDRT, anestesi, dan jiwa. Selain itu, diatur pula tarif pelayanan gawat darurat, ambulan, tindakan medis rawat inap, radiodiagnostik, persalinan, rehab medis, psikologi, gigi dan mulut, konsultasi, visum, instalasi jenazah, laboratorium patologi klinik, medis operatif, medical check-up, dan kesehatan lainnya.

(-)

(-)