Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Bangli

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 5/2017 · Perda Kabupaten Bangli No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2017Tanggal Penetapan:28 Juli 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Bangli
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku28 Juli 2017
Tanggal Penetapan28 Juli 2017
Tempat PenetapanBangli

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Bangli. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah dan nasional dengan menumbuhkembangkan sektor perbankan sebagai lembaga keuangan dan mitra kerja dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menggali potensi ekonomi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menunjang pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Bangli sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp. 7.536.650.000,00.
  2. Penyertaan Modal Daerah untuk Tahun 2017 dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 untuk pemenuhan Modal Dasar sebesar Rp 2.463.350.000,00.
  3. Jumlah Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Bangli sampai dengan Tahun 2017 sebesar Rp10.000.000.000,00.
  4. Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli.
  5. Bagian laba atau hasil usaha Penyertaan Modal Daerah menjadi Pendapatan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.
  6. Bupati melakukan pengawasan terhadap Penyertaan Modal Daerah.

(-)

(-)