Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 14/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 14 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2008Tanggal Penetapan:17 April 2008
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku15 Mei 2008
Tanggal Penetapan17 April 2008
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 30 Tahun 2003 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang di Kota Padangsidimpuan. Latar belakangnya adalah bahwa pelayanan terminal angkutan merupakan urusan pemerintah daerah yang memerlukan biaya operasional dan dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan mengenai jenis kendaraan umum yang wajib memasuki terminal, termasuk mobil bus, mobil penumpang umum, dan mobil barang.
  2. Kewajiban bagi kendaraan angkutan penumpang umum dan barang untuk memasuki terminal yang telah disediakan dan memperoleh kupon di Tempat Pembayaran Retribusi Terminal (TPR).
  3. Penetapan tarif retribusi terminal untuk berbagai jenis kendaraan, seperti mobil bus antar kota antar provinsi, mobil penumpang umum, mobil pick up, dan mobil barang dengan berbagai kapasitas. Tarif didasarkan pada kepentingan pembinaan, penataan, pemeliharaan, kebersihan, dan pengawasan terminal.
  4. Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  5. Tata cara pembayaran retribusi secara tunai ke kas daerah atau tempat lain yang ditentukan.
  6. Tata cara penagihan retribusi, termasuk pengeluaran surat teguran jika terjadi keterlambatan pembayaran.
  7. Kewenangan Walikota untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Setiap orang pribadi atau badan karena sengaja dan/atau kelalaiannya melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini atau menyebabkan kerugian keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).