di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 14/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 14 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang di Kota Padangsidimpuan. Latar belakangnya adalah bahwa pelayanan terminal angkutan merupakan urusan pemerintah daerah yang memerlukan biaya operasional dan dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: