Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasl Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Kabupaten Muna

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 7/2014 · Perda Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasl Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Kabupaten Muna
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanRaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Muna ini mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna. Perubahan ini berkaitan dengan susunan organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal yang terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Seksi Penanaman Modal dan Penelitian, Seksi Kerja Sama dan Promosi, Seksi Pengaduan dan Pelaporan, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi yang baru ini tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)