Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 154/PMK.01/2021 · PMK No. 154/PMK.01/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2021Tanggal Penetapan:28 Oktober 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Oktober 2021
Tanggal Penetapan28 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1095) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 33). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja instansi vertikal DJKN seiring dengan penyederhanaan birokrasi dan perubahan fungsi utama DJKN.

Ketentuan Substansial:

  1. Kantor Wilayah DJKN:
    • Tugas: Koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
    • Fungsi: Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, penilaian, dan lelang; pelayanan advokasi; pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang, dan Profesi Lelang; pengawasan teknis; pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; serta administrasi Kantor Wilayah.
    • Struktur Organisasi: Bagian Umum, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Bidang Piutang Negara, Bidang Penilaian, Bidang Lelang, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL):
    • Tugas: Melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
    • Fungsi: Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara; registrasi, verifikasi, dan analisa permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara; pengurusan piutang negara; pelayanan penilaian dan lelang; penyajian informasi; pemberian pertimbangan dan advokasi; verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; serta administrasi KPKNL.
    • Struktur Organisasi: Subbagian Umum, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Piutang Negara, Seksi Hukum dan Informasi, Seksi Kepatuhan Internal, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional: Memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal DJKN sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jumlah, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah dan KPKNL, serta jabatan di lingkungan instansi vertikal DJKN.

1. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan Instansi Vertikal DJKN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tetap melaksanakan tugas sampai dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Instansi Vertikal DJKN yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku, paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. Waktu pelaksanaan secara efektif atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

(-)