Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.06/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 Tentang Balai Lelang

Juga dikenal sebagai: PMK 160/PMK.06/2013 · PMK No. 160/PMK.06/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2013Tanggal Penetapan:14 November 2013
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 Tentang Balai Lelang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 November 2013
Tanggal Penetapan14 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang

Peraturan ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan Balai Lelang yang dapat memberikan manfaat jasa pelayanan lelang bagi masyarakat yang dinamis. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru terkait Tempat Lelang Berikat dan Penyelenggara Tempat Lelang Berikat. Balai Lelang harus didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas dengan modal disetor minimal lima miliar rupiah. Kepemilikan saham oleh swasta asing dibatasi maksimal 49% dari modal disetor. Balai Lelang dapat didirikan oleh swasta nasional, BUMN, BUMD, atau kombinasi dari ketiganya, termasuk kerjasama dengan swasta asing. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dokumen untuk permohonan izin operasional dan izin usaha lelang di Tempat Lelang Berikat.

1. Permohonan izin operasional Balai Lelang dan permohonan izin perubahan pemegang saham yang masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang. 2. Izin operasional Balai Lelang dengan besaran modal disetor sesuai dengan ketentuan pada saat izin operasional Balai Lelang diterbitkan dinyatakan tetap berlaku. 3. Balai Lelang dengan kepemilikan saham terdiri dari swasta nasional, BUMN dan/atau BUMD yang bekerja sama dengan swasta asing dalam bentuk patungan, harus menyesuaikan komposisi kepemilikan saham oleh swasta asing menjadi paling banyak 49% dari modal disetor paling lama dalam jangka waktu 1 tahun.

1. Balai Lelang yang tidak memenuhi atau tidak mengindahkan surat peringatan terakhir dapat dikenai sanksi pembekuan izin operasional. 2. Izin operasional Balai Lelang dapat dicabut tanpa didahului dengan surat peringatan jika ditemukan keterangan/data yang tidak benar atau palsu, atau jika Balai Lelang melakukan kegiatan di luar izin yang diberikan.