Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Kota Prabumulih Tahun 2010-2014 dibentuk sebagai acuan bagi desa dalam menentukan kebijakan, prioritas program, kegiatan tahunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa. Tujuannya adalah untuk menjaga kesinambungan dan keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan yang telah ditetapkan agar penyelenggaraan kegiatan rencana pembangunan desa dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terarah pada pencapaian sasaran, serta berdayaguna dan berhasilguna. Perencanaan pembangunan desa merupakan satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah Kota Prabumulih dan disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan desa. RPJM Desa merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Desa dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Prabumulih, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa berisi pendahuluan, gambaran umum kondisi desa, visi dan misi, strategi pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, arah kebijakan umum serta program indikatif pembangunan desa. Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), selanjutnya sebagai bahan penyusunan RKP Desa. Kepala Desa melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa kepada BPD dan Walikota melalui Camat.