Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 4/2007 · Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Mei 2007
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Mei 2007
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk mengelola barang milik daerah secara tertib dan optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk memantapkan administrasi pengelolaan secara profesional. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, dan efisien.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Bupati memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Bagian Perlengkapan selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, dan pejabat lainnya.
  2. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dilakukan melalui penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Daerah (RKBD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (RKPBD).
  3. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
  4. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  5. Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang sudah tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
  6. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  7. Penatausahaan barang milik daerah meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, penilaian barang milik daerah, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pembiayaan, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, serta penyelesaian sengketa barang daerah.

(-)

1. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, atau denda atau ganti rugi.