Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2009 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2010

Juga dikenal sebagai: PERPRES 53/2009 · PERPRES No. 53 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:7 Desember 2009
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2010
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan07 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk tahun 2010. Tujuannya adalah untuk memastikan distribusi keuangan yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, serta hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa DAU terdiri dari alokasi untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota, dengan proporsi 10% untuk provinsi dan 90% untuk kabupaten/kota dari total DAU yang ditetapkan sebesar 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto. Penghitungan DAU dilakukan berdasarkan formula yang mempertimbangkan celah fiskal dan alokasi dasar, dengan memperhitungkan kebutuhan dan kapasitas fiskal daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur alokasi DAU untuk daerah induk dan daerah pemekaran, serta penyalurannya yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)